logo
×

Senin, 27 Juni 2022

Anies Ganti 22 Nama Jalan, Kemendagri: 50 Ribu Orang Harus Ubah KTP

Anies Ganti 22 Nama Jalan, Kemendagri: 50 Ribu Orang Harus Ubah KTP

DEMOKRASI.CO.ID - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti nama 22 jalan di Ibu Kota membawa konsekuensi administrasi. Imbasnya, puluhan ribu warga harus melakukan perubahan data kependudukan.

Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh. Zudan mengatakan, dari hasil analisa database, ada puluhan ribu warga yang harus ubah data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

“Info dari (Dinas Dukcapil) DKI untuk KTP el (harus diubah) sekitar 50 ribuan,” ujarnya Senin (27/6).

Zudan memastikan, jajaran dukcapil akan membantu warga DKI yang terdampak perubahan tersebut. Yakni dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk mempermudah proses perubahan data.

“Sudah mulai jalan hari ini. Tim (Dinas Dukcapil) DKI turun ke RT/RW,” imbuhnya.

Meski demikian, Zudan tak mempersoalkan. Dia menyebut perubahan data kependudukan akibat pergantian nama wilayah sebagai hal yang wajar.

Di berbagai daerah, hal serupa juga kerap terjadi. Bukan hanya perubahan nama jalan, hal lain yang memperngaruhi antara lain pemekaran wilayah. Mulai dari pemekaran desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga Provinsi.

Seperti diketahui, sebagai bagian dari rangkaian HUT DKI JAKARTA yang ke 495, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan mengubah 22 nama jalan. Di mana Anies mengambil tokoh-tokoh betawi sebagai nama jalan yang baru. [jawapos]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: