logo
×

Sabtu, 18 Juni 2022

Ini Alasan Nikita Mirzani Batal Bikin Laporan ke Mabes Polri Hari Ini

Ini Alasan Nikita Mirzani Batal Bikin Laporan ke Mabes Polri Hari Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Nikita Mirzani sempat akan melaporkan kejadian upaya penjemputan paksa kepada dirinya di rumahnya oleh senjumlah petugas dari Polresta Serang Kota kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Namun upaya ini batal dilakukan pada hari ini.

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengatakan tidak jadi membuat laporan hari ini karena fokus memperhatikan beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita. 

“Bahasanya itu kan saat ini tidak jadi dilaporkan, tanda kutip, kita lihat apa yang terjadi, kan gitu saja kalau saya. Saya tidak akan melangkah sejauh apa yang membahayakan klien saya. Saya harus melindungi Nikita yang mempercayakan kepada saya sebagai kuasa hukumnya,” kata Fahmi Bachmid di Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Batal membuat laporan hari ini, bukan berarti tertutup kemungkinan untuk membikin laporan. Tapi untuk saat ini pihaknya menganggap lebih penting mencermati perkembangan dari beredarnya surat tersangka Nikita. Dia berharap divisi pengawasan di internal Polresta Serang dan Polda Banten dapat menindaklanjutinya.

“Biar ini saya serahkan pada pengawasan yang ada di Polda Banten ataupun di Polres Serang Kota karena itu urusan administrasi hukum menjadi kewenangan penyidik. Itu menjadi proses penyelidikan,” jelasnya.

Fahmi Bachmid menyatakan surat penetapan tersangka yang beredar secara administrasi hukum cukup mengejutkan. Sebab pada 13 Juni ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari yang sama Nikita Mirzani diminta hadir menjalani agenda pemeriksaan dengan status sebagai saksi. “Kita berpedoman apa yang disampaikan Humas Polda dan apa yang disampaikan Polresta Kota. Kita pegang ini karena dari awal timbul kesalah pahaman,” tandasnya. [jawapos]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: