logo
×

Selasa, 28 Juni 2022

Jakarta Cabut Izin 12 Outlet Holywings, Kalau di Bengkulu Sibuk Ancam Tutup Tempat Karaoke Ayu Ting Ting

Jakarta Cabut Izin 12 Outlet Holywings, Kalau di Bengkulu Sibuk Ancam Tutup Tempat Karaoke Ayu Ting Ting

DEMOKRASI.CO.ID - Di sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya tengah mengurus Holywings.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan cabut izin usaha 12 Outlet Holywings.

Berbeda dengan di Bengkulu.

Sedangkan di Bengkulu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Riduan berencana akan menutup tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting.

Jika di Jakarta bahwa pemerintah daerahnya mencabut izin outlet Holywings lantaran ditemukan pelanggaran perizinan seiring kasus dugaan penistaan agama hingga membuat kegaduhan, berbeda dengan tempat karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.

Pemkot Bengkulu mengancam tutup tempat karaoke Ayu Ting Ting murni soal izin usaha dinyatakan tidak lengkap dan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus Holywings yang ramai jadi sorotan.

Ancaman penutupan karaoke Ayu Ting Ting dilakukan Pemkot Bengkulu setelah pengecekan pascaberita adanya dugaan pemandu lagu dan pengunjung yang meninggal lantaran mengonsumsi miras oplosan di salah satu room karaoke di Ayu Ting Ting.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan dari pengecekan perizinan yang dilakukan pihaknya, perizinan hiburan Karaoke Ayu Ting Ting tidak lengkap.

Izin usaha tempat hiburan tersebut memang sudah ada pada saat berdiri tahun 2018 lalu.

Namun izin usaha ini belum di-update oleh pihak pengelola ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sesuai ketentuan setelah satu tahun usaha berjalan pihak pengelola harus melengkapi izin usaha tempat hiburan tersebut.

"Ternyata di sini perizinannya belum lengkap. Saat pertama sekali perizinannya memang sudah ada namun izin usaha ini belum dimigrasi atau belum di update ke OSS RBA," kata Riduan kepada rakyatbengkulu.disway.id, Selasa 28 Juni 2022.

Selain izin usaha belum dilengkapi dan belum bermigrasi ke OSS-RBA, Riduan menyebutkan sejauh ini Karaoke Ayu Ting Ting belum memiliki Izin Layak Sehat.

"Semua tempat hiburan yang untuk khalayak umum itu harus memiliki sertifikat izin layak sehat, dan ini mereka juga belum punya," sambungnya.

Dalam pengecekannya diketahui bahwa di tempat hiburan Ayu Ting Ting tidak hanya menyediakan karaoke, namun juga bar yang menjual minuman beralkohol dan non-alkohol.

Untuk bar yang ada juga belum memiliki izin, pihaknya meminta pengelola juga untuk mengurus izin bar yang wewenangnya ada di DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

Dengan temuan atas izin-izin yang belum  dimiliki oleh tempat hiburan Ayu Ting Ting tersebut, pihaknya melakukan pembinaan kepada pengelola dan meminta pengelola untuk segera melengkapi izin.

Jika dalam waktu dekat tidak segera dilengkapi, maka akan ada sanksi yang akan diambil oleh Pemkot Bengkulu. Sanksi bisa berupa penutupan usaha.

"Ini kita lakukan pembinaan, kita minta dalam waktu dekat untuk dilengkapi dan mengurus izin-izinnya," ingatnya.

"Jika tidak diindahkan saat kita lakukan pengecekan kembali maka akan kita lakukan teguran dan peringatan. Jika belum juga maka kita tutup," tegasnya.

Sementara itu pihak Karaoke Ayu Ting Ting menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait perizinan maupun peristiwa dugaan miras oplosan yang terjadi tersebut. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: