logo
×

Selasa, 28 Juni 2022

Oknum Satpol PP di Semarang Gelapkan Dana BPJS Rp 688 Juta untuk Judi Online

Oknum Satpol PP di Semarang Gelapkan Dana BPJS Rp 688 Juta untuk Judi Online

DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah, Fajar Purwoto membeberkan kronologi lengkap mantan pegawainya yang menggelapkan dana iuran BPJS hingga Ratusan juta.

Fajar mengatakan pegawai yang menggelapkan dana BPJS itu seorang pria berinisial LK (46). Ia menggelapkan Dana iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 177 Non ASN Satpol PP Kota Semarang.

"Berdasar laporan terakhir, dana yang digelapkan LK mencapai Rp688 Juta," kata Fajar ditemui di Kantor Dinasnya, Selasa (28/6/2022)

Kasus ini diketahui pihaknya pada September 2021. Saat itu ada Surat dari BPJS yang memberikan peringatan bahwa sejak Maret 2022 Satpol PP belum menyetor iuran BPJS.

"Kebetulan LK ini menjabat sebagai staff bendahara pembantu pengeluaran Satpol PP. Dia yang bertanggung jawab untuk setoran. September 2021 kita dapat Surat peringatan dari BPJS katanya kita belum setor iuran selama 19 bulan," Jelasnya

Ia Mengaku kaget jika pihaknya belum setor ke BPJS. Pihaknya pun mengusut hal itu.

"Setelah Saya usut ternyata waktu enam bulan tidak setor, sudah ada surat peringatan tapi diterima pelaku, tidak sampai saya. Terbongkarnya ketika September kemarin ada surat lagi untuk Satpol PP," Terang dia

Ia menyebut pelaku menggelapkan uang Rp 688 juta untuk bermain judi online. Diketahui pelaku membuat surat pembayaran palsu untuk laporan ke Pimpinan Bendahara Satpol PP Dan BPKAD Kota Semarang

Karena kasus itu terendus, akhirnya dirinya melapor ke Wali Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang Dan BKPP Kota Semarang untuk penjatuhan sanksi.

"Pasca saya laporkan, pak Wali memberikan waktu 18 hari Kepada LK untuk beritikad baik. Namun pelaku tak ada itikad baik," Ucapnya

Tak berselang lama kata dia, Walikota Semarang memecat LK. Pelaku pun diproses hukum oleh kepolisian

"Sudah saya tekankan ke anggota, kalau ada yang terjerat narkoba atau pidana, saya tidak akan melindungi," Tegas dia

Ia Mengaku menyesalkan sikap LK ini. Sebab jika dihitung, gaji LK cukup besar.

"Pelaku ini berpangkat 2D. Jika dihitung, gaji Dan tunjangan bisa sampai sekitar Rp 9 Juta. Gitu kok masih memainkan uangnya non ASN, kebangeten," Tandasnya. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: