DEMOKRASI.CO.ID - Akses sistem informasi partai politik (Sipol) belum diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena satu alasan khusus.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, akses Sipol untuk Bawaslu berfungsi untuk mengawasi jalannya tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Namun, Idham mengatakan bahwa Bawaslu hingga kini belum melengkapi data persyaratan untuk memperoleh akses Sipol kepada KPU.
"Ada kekurangan data, kekurangan data. Jadi harusnya operatornya harus ada NIK-nya," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (25/7).
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) operator Sipol dari Bawaslu, dijelaskan Idham, merupakan persyaratan yang juga berlaku bagi parpol dalam memperoleh akses Sipol.
"Jadi data-data itu apabila dilengkapi, ada beberapa yang cukup banyak ya, itu (Sipol) akan kami segera bagikan, sehingga rekan-rekan Bawaslu dapat melakukan pengawasaan proses pendaftaran partai politik," katanya.
"Karena sudah saya sampaikan, pada saat pendaftaran partai politik, partai politik harus menyerahkan dokumen yang lengkap," demikian Idham. [rmol]