DEMOKRASI.CO.ID - Diperiksa hampir tujuh jam, Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku menerima aliran uang dan juga hadiah dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Pengakuan itu disampaikan Brigita di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Awalnya, Brigita menyampaikan ucapan terima kasih kepada wartawan, KPK, kolega, hingga tempatnya bekerja yang telah memberikan izin kepadanya untuk mendukung proses penyidikan di KPK.
"Tadi saya diperiksa untuk empat tersangka, yakni RHP, SP, JP dan MT, saya ditanya 17 pertanyaan oleh penyidik," ujar Brigita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (25/7).
Sejak sekitar pukul 10.00 hingga pukul 16.50 WIB, Brigita mengaku diperiksa berkaitan dengan tersangka Ricky Ham.
"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka (Ricky Ham) dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ungkap Brigita.
Akan tetapi, Brigita tidak membeberkan berapa uang dan hadiah yang diterimanya dari Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu.
"Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik. Dan saya berharap tersangka segera ditemukan. Dan kasus ini segera tuntas," pungkasnya. [rmol]