logo
×

Selasa, 26 Juli 2022

Di Hadapan Kader PKB, Firli Bahuri Urai Andil Soekarno Hingga Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

Di Hadapan Kader PKB, Firli Bahuri Urai Andil Soekarno Hingga Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

DEMOKRASI.CO.ID - Sejarah keterlibatan Presiden Indonesia dalam pemberantasan korupsi menjadi materi yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat didatangi puluhan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penjelasan disampaikan Firli Bahuri dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi (26/7).

Acara ini dihadiri Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Ida Fauziyah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid, dan puluhan pengurus DPP PKB.

"Kalau kita menyimak perjalanan sejarah, serasa saya tidak ada pemimpin bangsa kita yang tidak memberikan andil untuk membebaskan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. Mulai dari Presiden Pertama Ir. Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, Jokowi semuanya ada, tidak ada yang lepas," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/7).

Firli selanjutnya membeberkan andil para presiden Indonesia dalam rangka memberantas korupsi.

Pertama, Presiden Soekarno meletakkan landasan tujuan dasar negara, serta mengeluarkan Peraturan Penguasa Militer nomor PRT/PM/06/1957 yang merupakan peraturan tentang pemberantasan korupsi.

Selanjutnya di era Presiden Soeharto. Di era Soeharto ini, dikeluarkan UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, GBHN tahun 1973 tentang pembinaan aparatur yang berwibawa dan bersih dalam pengelolaan negara.

Kemudian di era Presiden B.J Habibie, terbit UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Selanjutnya juga ada presiden berikutnya, era Gus Dur. Mengeluarkan Tap MPR XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Bahkan di era Gus Dur, ada UU yang memperluas pengertian dan nomenklatur apa itu tindak pidana korupsi. Dengan diterbitkannya UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Firli.

Dalam UU 31/1999 yang diterbitkan di era Gus Dur kata Firli, pengertian tindak pidana korupsi tidak hanya dua, melainkan ada 30 jenis dan rupa tindak pidana korupsi. Dengan banyaknya pasal, jenis, dan bentuk, tindak pidana korupsi menjadi tampak lebih banyak dari sebelumnya.

“Padahal dulu itu di luar Pasal 2 Pasal 3, tidak disebut sebagai tindak pidana korupsi. Sekarang pak, gratifikasi tidak dilaporkan, kena korupsi. Jual beli jabatan, kena korupsi. Melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan perkerjan dan kewajiban termasuk korupsi. Penyalahgunaan kewenangan termasuk korupsi. Perbuatan curang termasuk tindak pidana korupsi. Ada semua," terang Firli.

"Jadi ada 30 jenis dan rupa tindak pidana korupsi pak. Sesuai dengan UU 31/1999 yang diterbitkan di era mana, di era pemerintahan Gus Dur bersama wakil rakyat," sambung Firli.

Kemudian di era Presiden Megawati Soekarnoputri, lahir UU 2/2001 yang menyempurnakan UU 31/1999, dan lahir lembaga KPK.

Lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lahir UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta lahirnya ratifikasi UNCAC UU 7/2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Kemudian di era Presiden Joko Widodo, lahir UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, serta keluar Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Apa yang kita boleh ambil di dalam tujuh perjalanan para pimpinan nasional, apa ada hari ini, tentulah karena hari kemarin, hari esok tentulah ditentukan hari ini. Tetapi apa yang akan terjadi esok tidak mesti sama dengan yang kita lakukan kemarin. Karena sesungguhnya perubahan itu adalah keniscayaan. Kita tidak tahu, tapi yang pasti sampai hari ini, korupsi masih merupakan salah satu masalah kebangsaan kita," pungkas Firli. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: