logo
×

Kamis, 28 Juli 2022

Kini Giliran Kuasa Hukum Putri Candrawathi Buka Suara, Ngaku Keberatan Brigadir J Dimakamkan Dengan Prosesi Kedinasan

Kini Giliran Kuasa Hukum Putri Candrawathi Buka Suara, Ngaku Keberatan Brigadir J Dimakamkan Dengan Prosesi Kedinasan

DEMOKRASI.CO.ID - Drama ´tertembaknya seorang ajudan´ masih belum selesai. Jika sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J angkat bicara terkait sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada insiden tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kini Giliran Kuasa Hukum Putri Candrawathi Buka Suara, Ngaku Keberatan Brigadir J Dimakamkan Dengan Prosesi Kedinasan

Kini giliran kuasa hukum Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Arman Hanis yang buka suara. Menurutnya, dia merasa keberatan jika Brigadir J yang diduga sebagai pelaku pelecehan terhadap Putri dimakamkan secara kedinasan.

Menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 jelas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tak dimakamkan secara kedinasan.

"Menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman pada Kamis (28/7/2022)

Katanya lagi, upacara pemakaman jenazah secara kedinasan adalah bentuk penghormatan tehadap pengawal negeri yang gugur,meninggal dunia atau tewas, yang bukan akibat perbuatan tercela.

Dokter Forensik Ungkap Sejumlah Luka Brigadir J Bukan Dari Tembakan Senjata

Makam Brigadir Yosua atau Brigadir J yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dibongkar kembali pada Rabu (27/7/2022) guna dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terkait kasus baku tembak dengan Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Tim forensik telah selesai melakukan autopsi ulang dan memperoleh hasil pemeriksaan yang menunjukkan beberapa luka pada tubuh Brigadir J bukan diakibatkan oleh senjata api sehingga diperlukan konfirmasi lebih lanjutnya.

"Dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut melalui pemeriksaan mikroskopik," ungkap Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Dr Ade Firmansyah Sugiharto di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dilansir dari VIVA.

Ade Firmansyah mengatakan bahwa proses autopsi ulang yang dilakukan berfokus kepada luka pada tubuh almarhum Brigadir J yang menuai kecurigaan dari keluarga. Proses autopsi itu sendiri berjalan selama 6 jam yakni dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Tentunya akan diperiksa secara intravitalitas. Apakah itu luka sebelum terjadi peristiwa atau setelah peristiwa," pungkasnya.

Selain itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Dr Ade Firmansyah Sugiharto juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam proses ekshumasi atau autopsi ulang dikarenakan kondisi jasad yang sudah mulai mengalami pembusukan dan terkena zat formalin.

¨Saya pernah sampaikan terkait autopsi jenazah Brigadir J ini pastinya ada memiliki beberapa kesulitan. Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan," ujarnya.

Selanjutnya, tim forensik akan membawa sampel untuk diuji kembali melalui pemeriksaan mikroskopik. Ade menuturkan tentunya proses akan memakan waktu yang cukup lama yakni 1 bulan atau lebih.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade seperti yang dikutip dari VIVA.

Pemakaman Ulang Brigadir J Dengan Prosesi Kedinasan

Jenazah Brigadir J akan kembali dimakamkan di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, melalui prosesi kedinasan Kepolisian, Rabu (27/7/2022). 

Prosesi kedinasan kepolisian dilakukan atas permintaan pihak keluarga sebagai bentuk penghormatan terakhir. Sebab Brigadir J meninggal dunia saat bertugas sebagai anggota kepolisian. 

Pantauan tim tvOne, terdapat sesi saling lempar antara pihak kepolisian Muaro Jambi dengan Mabes Polri. Sebab, Polda Muaro Jambi mengaku belum mendapatkan perintah dari Mabes Polri atas tata cara pemakaman kedinasan. 

Namun, pelepasan terakhir Brigadir J dengan prosesi kedinasan akhirnya disetujui oleh pihak kepolisian. Jenazah Brigadir J sudah berangkat dari RSUD Sungai Bahar pada pukul 15.29 menuju ke Tempat Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sebagai informasi, jarak dari rumah sakit tempat autopsi ulang menuju tempat pemakaman hanya berjarak sekitar 2 kilometer. Adapun waktu tempuh sekitar 10-15 menit dengan keadaan jalanan yang sudah steril. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: