logo
×

Kamis, 28 Juli 2022

Mardani H Maming Datangi Gedung KPK Bersama Kuasa Hukum, Segera Jalani Proses Hukum

Mardani H Maming Datangi Gedung KPK Bersama Kuasa Hukum, Segera Jalani Proses Hukum

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah sempat dinyatakan buron, akhirnya Mardani H Maming datangi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kedatangan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming ini ditemani oleh kuasa hukum, pada Kamis 28 Juli 2022 siang, sekitar pukul 14.03 WIB. 

Begitu sampai di gedung KPK, Mardani langsung masuk kedalam Gedung KPK dikawal petugas keamanan gedung.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa rencananya Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana yang mengatakan bahwa Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.

“Jadwal kedatangan dari Mardani H Maming ini sesuai dangan janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin lalu,” jelas Denny.

Denny juga mengatakan sebelumnya bahwa Mardani Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu Denny  juga menambhakan bahwa pihaknya tak hanya siap menghadapi proses hukum selanjutnya, namun juga akan tetap berusaha untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Masih dengan Denny, ia berharap kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

Keputusan tersebut diambil oleh pihak KPK karena Mardani menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Sebelumnya pihak KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

Ali juga meminta agar Mardani bisa kooperatif untuk menyerahkan diri karena hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Mardani Maming telah dimasukan sebagai tersangka. 

Bekas Bupati Tanah Bumbu, itu kini masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menunjukkan bukti surat DPO Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Juli 2022.

Ali Fikri menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis 14 Juli 2022 dan Kamis 21 Juli 2022, namun ia tidak menghadiri panggilan. 

KPK telah menunjukan surat DPO ini agar masyarakat tahu. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 cm kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022.

"Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali FIkir. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: