logo
×

Kamis, 28 Juli 2022

Motor Curian Dipasangi Gembok Cakram, 2 Pencuri di Jakut Ditangkap Warga

Motor Curian Dipasangi Gembok Cakram, 2 Pencuri di Jakut Ditangkap Warga

DEMOKRASI.CO.ID - Dua pelaku pencurian motor di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara diringkus polisi. Mereka ditangkap setelah diamankan warga setelah gagal mencuri motor yang tengah digembok cakram.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra, mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 19.45 WIB di Jl. Rorotan 2 Kampung Kandang Sapi RT 001 RW 004, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Saat itu korban atas nama Ikhsanudin (32) memarkirkan motornya di depan sebuah kios miliknya di TKP. Saat itu dia memasang gembok cakram pada motornya. Namun, korban lupa mencabut kunci motor.

Melihat hal tersebut, kedua pelaku J (27) dan SA (29) langsung beraksi. J bertugas untuk membawa kabur motor, sedangkan SA bertugas mengawasi keadaan sekitar.

"Setelah menggembok cakram depan korban lupa mencabut kunci dari kontak motor. Kemudian pelaku yang sedang melintas lokasi kejadian melihat kunci kontak tertinggal di kontak motor. Dan pelaku Januri langsung mengambil motor, sedangkan pelaku Sadri bertugas mengawasi keadaan," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).

Alih-alih berhasil menggondol motor korban, pelaku justru terjatuh setelah menyalakan motor dan bergegas pergi. Sebab pelaku tidak mengetahui terpasang gembok cakram pada roda depan motor.

Setelah itu, korban yang mengetahui motornya akan dicuri lantas berteriak meminta bantuan warga sekitar. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh warga dan team opsnal yang tengah berpatroli.

"Saat dibawa pergi dari lokasi ternyata cakram roda depan terpasang gembok sehingga pelaku langsung terjatuh berikut motor korban, mengetahui motor miliknya dibawa oleh pelaku, korban berteriak maling sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Sesaat setelah kejadian kedua pelaku beserta barang bukti lanjut diamankan di Polsek Cilincing. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [detik]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: