logo
×

Kamis, 14 Juli 2022

Pakar Ungkap Bharada E Tidak Diperkenankan Pegang Senjata, Glock 17 Punya Siapa?

Pakar Ungkap Bharada E Tidak Diperkenankan Pegang Senjata, Glock 17 Punya Siapa?

DEMOKRASI.CO.ID - Peristiwa penembakan antar Polisi Bradha E dan Brigadir J diungkapkan oleh pihak kepolisian masing-masing menggunakan senjata Glock 17 serta HS 16.

Muhammad Taufiq yang merupakan Pakar atau Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang mengungkapkan bahwa Bharada E tidak diperkenankan untuk pegang senjata.

Menurut Taufiq bahwa E yang merupakan lawan Brigadir J berpangkat Bharada, di mana Bharada adalah pangkat Polisi dari golongan Tamtama.

“Sesuai (Peraturan Kepolisian) Perkap 1/2009 tentang pemegang senjata api, Bharada E sebagai Tamtama tidak diperkenankan memegang senjata,” terang Taufiq.

Taufiq menambahkan bahwa Bharada E boleh pegang senjata kecuali dalam pengamanan tertentu.

”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” tegas Muhammad Taufiq.

Dilansir dari fin.co.id, terkait dengan hal tersebut Taufiq menambahkan bahwa kepemilikan senjata api oleh Bharada E menjadi salah satu tanda tanya besar.

Sedangkan pihak keluarga yang diwakili oleh ayah dari Brigadir J menjelaskan bahwa anaknya Brigpol Nopriansah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah sniper yang handal.

"Dari penjelasan Polisi bahwa yang menembak pertama adalah almarhum, namun dikatakan tembakan itu tidak kena, hebat ya Bharada E itu bisa menghindar," kata Samuel, pada Selasa 12 Juli 2022.

Hutabarat menambahkan, setelah menghindar Bharada E langsung mengambil senjata dan langsung menembak almarhum Brigpol J.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa senjata yang digunakan, Bradha E adalah senjata jenis Glock 17 dengan magazine 17 butir peluru dan tersisa 12 peluru, sedangkan Brigadir J menggunakan senjata jenis HS 16 dan tersisa 9 peluru.

Peristiwa penembakan antar Polisi tersebut diberitakan berawal suara minta tolong dari istri Ferdy Sambo karena diduga Brigadir J memasuki kamarnya dan melakukan pelecehan seksual.

Mendengarkan teriakan tersebut kemudian Bradha E yang saat itu berada di lantai atas turun kebawah.

Akan tetapi menurut keterangan dari kepolisian, saat Bradha E mengajukan pertanyaan, malahan di jawab dengan tembakan oleh Brigadir J.

Dalam peyelidikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa dari hasil otopsi sementara menjelaskan bahwa memang ada ditemukan 7 buah luka tembak masuk.

Diantaranya pada kelopak bawah mata kanan, bahwa luka sayatan di kelopak bawah kanan itu adalah luka tembak masuk.

"Ini perlu kami jelaskan bahwa ada beberapa luka tembak yang satu peluru ada beberapa luka tembak. Peluru yang ditembakan Bharada E mengenai kelingking dan tembus sampai ke badannya sehingga itu diitung dua," lanjutnya.

"Kemudian ada juga peluru yang mengenai lengan sebelah dalem juga tembus ke tubuhnya jadi itu diitung dua, begitu pula ada enam tembak luar, satu bersarang jadi yang keliling satu masuk atau keluar kemudian dari telapak tangan satu masuk satu keluar itu recoflet itu meninggalkan luka seperti sayatan," pungkasnya. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: