logo
×

Senin, 25 Juli 2022

Resmi Jadi Tersangka, Ade Armando: Kekurang Ajaran Roy Suryo Harus Dia Bayar Mahal

Resmi Jadi Tersangka, Ade Armando: Kekurang Ajaran Roy Suryo Harus Dia Bayar Mahal

DEMOKRASI.CO.ID -  Dosen Fisip UI Ade Armando menyoroti penetapan tersangka kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Menurut Ade Armando, sikap kurang ajar Roy Suryo harus dibayar mahal. Dia pun menyindir maksud Roy Suryo yang menyindir Jokowi tetapi malah umat Budha yang tersinggung.

Hal itu disampaikan Ade Armando lewat akun Instagram pribadinya @adearmando1961, dikutip pada Senin 25 Juli 2022.

“Kekurangajaran Roy Suryo harus dia bayar mahal, maksud hati dia menghina Presiden, yang marah umat Buddha,” lanjutnya.

“Kini Roy sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Diketahui Roy Suryo ditetapkan tersangka atas kasus meme stupa Jokowi tersebut.

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo belum ditahan. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Diketahui, polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai tersangka kasus dugaan dengan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Masalah penahanannya nanti kami ‘update’,” ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Suara.com.

Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan itu yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.(wartaekonomi/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: