logo
×

Senin, 11 Juli 2022

Sopir Truk Geruduk Kantor Pertamina, Pertanyakan Larangan Isi Bio Solar di SPBU

Sopir Truk Geruduk Kantor Pertamina, Pertanyakan Larangan Isi Bio Solar di SPBU

DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah sopir truk menggeruduk kantor PT. Pertamina TBBM Pulau Baai Bengkulu, Senin 11 Juli 2022. 

Puluhan sopir angkutan truk ini menggelar aksi dengan memarkirkan puluhan unit truk di depan kantor secara berjejer.

Aksi tersebut untuk mengkritisi peraturan Pertamina yang melarang angkutan truk untuk melakukan pengisian BBM Subsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). 

"Kami mempertanyakan dengan Pertamina ada apa dengan bio solar ini, kami tidak boleh melakukan pengisian sedangkan minyak itu masih ada dan masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata salah satu perwakilan Sopir Truk, Abui.

Lanjutnya, mereka yang terdiri dari sopir perorangan ini menilai bahwa mereka yang kerap mengangkut batu bara, pasir, sawit, pertanian dan lainnya ini tidak dapat lagi membeli bio solar di SPBU.

Padahal kendaraan lain yang juga menggunakan bio solar seperti truk ekspedisi, mobil box dan pengangkut kayu masih diperbolehkan.

"Kami ke sini hanya mempertanyakan kepada pihak Pertamina kenapa tidak bisa lagi kami sopir dump truk ini mengisi bio solar di SPBU," sambungnya.

Pihaknya juga berencana akan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi pihaknya yang bekerja sebagai sopir truk ini.

"Besok (Selasa 12 Juli) kita akan ada gebrakan lebih besar lagi. Besok kita akan demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu," tukas Abui, mengutip Rakyatbengkulu.disway.id

Diketahui beberapa SPBU yang menjual bio solar saat ini telah tidak melayani pengisian BBM subsidi bio solar kepada kendaraan angkutan berat.

Ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT.

Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU atau lembaga penyalur BBM tidak diperkenankan untuk melayani pembelian Solar JBT kepada kendaraan bermotor pengangkut Mineral dan Batu Bara sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian ESDM. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: