logo
×

Minggu, 28 Agustus 2022

Beber Ungkapan Ketakutan Jenderal pada Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Bang, Jangan ke Saya, Abang Mencelakakan Saya

Beber Ungkapan Ketakutan Jenderal pada Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Bang, Jangan ke Saya, Abang Mencelakakan Saya

DEMOKRASI.CO.ID - Kamaruddin Simanjutntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat membeberkan deretan jenderal takut ke Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, deretan jenderal takut ke Ferdy Sambo itu berpangkat bintang 1, bintang 2, dan bintang 3.

Ketakutan para jenderal polisi ke Ferdy Sambo menyebabkan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat sempat terhambat.

“Ajaibnya baik perwira pertama, perwira kedua, perwira ketiga semua ketakutan. Saya kirim bukti aja mereka takut,” kata Kamaruddin Simanjuntak, dilansir Youtube Refly Harun, Minggu 28 Agustus 2022.

Kamaruddin mengaku mendapat informasi itu dari dari perwira tinggi yang menangani kasus Joshua Hutabarat.

Menurutnya, ketakutan itu disampaikan perwira tinggi berpangkat Brigadir jenderal Polisi (Brigjen) atau jenderal bintang dua kepada Kamaruddin.

“Abang tidak tahu aja, di dunia atas ini sekarang dipantau, abang aja yang gak takut,” kata Kamaruddin, mengutip pernyataan perwira polisi kepadanya.

“Jangan bang, jangan ke saya, abang mencelakakan saya,” kata perwira itu kepada Kamaruddin.

Kamaruddin lalu bertemu dengan beberapa jenderal untuk menanyakan kasus kliennya.

“Lalu saya menghadap ke bintang 1, 2 dan 3 mereka ketakutan. Bahkan bintang 3 bilang gini, abang aja terlalu berani, kami aja takut,” tutur Kamaruddin.

“Kira-kira bintang 3 takut, bintang berapa yang dihadapinya,” tambah Kamaruddin.

“Kalau bintang 3 takut, kalau enggak dihadapinya bintang 4, bintang 5, bintang 6, bintang 7,” kata Kamaruddin lagi.

Kamarudin menyatakan, ketika menghadapi para jenderal tersebut, dia membawa dua saksi untuk mendengarkan.

“Waktu diutarakan kalimat itu, saya bawa saksi dua orang, jadi bukan fitnah,” pungkasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik),” kata Ketua Tim Sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

“Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding,” pungkasnya. (disway/pojoksatu/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: