logo
×

Minggu, 21 Agustus 2022

Ibu Tukang Sayur di NTT Ditangkap karena Judi Online, Barbuk Rp75 Ribu

Ibu Tukang Sayur di NTT Ditangkap karena Judi Online, Barbuk Rp75 Ribu

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, OK (42), ditangkap tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8) sore, terkait judi online dengan barang bukti Rp75 ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha, Minggu (21/8) sore Di Mapolresta Kupang mengungkapkan OK sehari-hari berprofesi sebagai penjual sayur dan ibu rumah tangga (IRT).

OK ditangkap di rumahnya di kompleks Pasar Fatubesi, Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama.

Menurut Hasri, tersangka OK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktek perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.

"Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian," jelas Hasri.

Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersangka OK mengaku praktek perjudian yang dilakukannya sudah berlangsung selama enam bulan.

"Dia (OK) mengaku sudah enam bulan (melakukan praktek perjudian secara online)," ujarnya.

Hasri mengungkapkan setelah dilakukan pendalaman di telepon seluler milik OK, ditemukan akun judi online PT. Togel.

"Masih ada jejak digitalnya. Artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kami bisa menemukan bahwa memang ada praktik perjudian, kemudian memfasilitasi pihak lain untuk aktivitas berjudi," ungkapnya.

Dikatakan Hasri, Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto.

Penangkapan terhadap OK disesalkan oleh anak-anaknya. AN (19) salah satu anak perempuan OK di Mapolresta Kupang Kota, menyebut uang Rp75 ribu yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur.

"Bukan uang judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangis.

Mereka merasa sedih karena permainan judi yang dilakukan oleh OK hanya untuk mengisi waktu rehat siang. Dan itu pun dilakukan dengan taruhan paling banyak Rp2 ribu.

"Itu pun mama (OK) main (isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2 ribu" kata AN.

Sulung dari empat bersaudara ini juga mempertanyakan keadilan bagi ibu mereka yang ditangkap polisi dengan tuduhan bermain judi dengan barang bukti Rp75 ribu yang sebenarnya adalah hasil penjualan sayur.

AN menjelaskan, OK memiliki empat orang anak yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Keempat anak tersebut masih membutuhkan perhatian dari dari OK sebagai ibu karena masih sekolah.

Dia mengatakan adiknya yang kedua yakni VN (16) duduk di bangku kelas XII. Sedangkan GN (10) masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar dan adiknya yang bungsu yakni (RN) baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas satu Sekolah Dasar.

Sebelumnya pada Sabtu (20) sore, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam tersangka perjudian online.

Keenam tersangka tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).

Keenam tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.

Dari enam tersangka yang diamankan polisi menjerat tersangka OK dan JP dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

JP dan OK dikenakan pasal 303 KUHP karena menyediakan akun judi online yang juga memberi fasilitas bagi orang lain untuk melakukan praktek perjudian melalui akun yang dalam telepon seluler keduanya.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: