logo
×

Kamis, 11 Agustus 2022

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Inilah Sosok KM yang Menyita Perhatian Publik

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Inilah Sosok KM yang Menyita Perhatian Publik

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren III, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  pada Selasa (9/8/2022), sore.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.

Penetapan tersangka KM menyita perhatian publik dengan sosok tersebut, lalu siapakah sosok KM?

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap sosok KM yang kini menjadi sorotan publik. 

Menurutnya, KM ialah asisten rumah tangga (ART) yang juga ditugaskan sebagai sopir. 

"Dia ART yang merangkap driver kalau tidak salah," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). 

Meski demikian, Irjen Dedi belum bisa merinci lebih lanjut mengenai sosok KM yang menjadi tersangka. 

Selain itu, dia juga belum bisa memastikan peran KM terkait pembunuhan Brigadir J. 

"Penyidik yang mendalami," tambahnya. 

Adapun hukuman yang akan menimpa KM dalam kasus tersebut sangat berat karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

KM dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, Bharada E atau Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sosok Bripka RR atau Ricky Rizal Si Ajudan Senior Putri Candrawathi

Diketahui, Bripka Ricky adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang paling senior. Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J terjadi, ia yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir J yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.

Sedangkan menurut kesaksian Bripak Ricky atau Bripka RR, dirinya tak melihat kejadian secara keseluruhan karena dirinya bersembunyi saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Banyak yang mempertanyakan siapa sosok Bripka  RR atau Bripka  Ricky Rizal itu, terungkap fotonya ternyata Ricky berdiri di sebelah kiri Brigadir J dalam potret yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan para ajudannya.

Diketahui, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal juga lebih banyak ditugaskan di Magelang, Jawa Tengah belakangan ini.

Bharada E mendapat perintah dari atasan

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya.

"Ya. Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.

Peran Bharada RE,Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Ferdy Sambo adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan.

"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus.

Sementara tersangka lainnya Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM mengetahui akan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

Namun keduanya tidak melaporkan kepada aparat kepolisian terkait adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sampai akhirnya peristiwa tersebut terjadi. Hal itu juga termasuk dalam sebuah pidana.

“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujarnya.

Menurut  Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meski belum terbukti melakukan penembakan, namun RR dan KM membiarkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J. 

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: