logo
×

Senin, 29 Agustus 2022

Jadi Tersangka Putri Candrawathi Belum Ditahan, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Tunggu Hari Rabu

Jadi Tersangka Putri Candrawathi Belum Ditahan, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Tunggu Hari Rabu

DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dikabarkan segera ditahan setelah memberi keterangan kepada penyidik pada Rabu (31/8/2022) esok.

Adapun setelah pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) lalu, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan kesehatan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penahanan tersebut bisa segera dilakukan setelah pemanggilan lanjutan. Menurutnya, pemanggilan ulang Putri Candrawathi dijadwalkan digelar pada Rabu (31/8/2022). 

"Tunggu Rabu, karena pemeriksaan belum selesai," ujar Irjen Dedi Prasetyo setelah dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Irjen Dedi menjelaskan pemeriksaan lanjutan tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik menahan Putri Candrawathi. Sebab, pemeriksaan sebagai tersangka kepada Putri Candrawathi belum selesai. 

"Penyidik yang akan umumkan," jelasnya. 

Kendati demikian, kondisi kesehatan Putri Candrawathi hingga kini belum diketahui. Sebelumnya, alasan kesehatan menjadi pertimbangan Putri Candrawathi belum ditahan pada pemanggilan pertama. 

"Kondisi yang bersangkutan tidak baik jika diteruskan mengingat waktu sudah malam," kata Dedi, Jumat (26/8/2022). 

Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: