logo
×

Senin, 29 Agustus 2022

Kejagung Kirim Ketua Tim JPU Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Kirim Ketua Tim JPU Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengikuti rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar Selasa (30/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nantinya proses rekonstruksi tersebut akan diikuti langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (29/8).

Ia mengatakan keikutsertaan JPU dalam proses rekonstruksi perkara sangatlah diperlukan. Terlebih dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ada lebih dari satu tersangka pembunuhan.

"Sehingga memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka-ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum yang berjalan.

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan. Antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yg penting dalam proses pembuktian," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan lebih jauh apakah berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau tidak.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung.

Selain tersangka, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi ulang itu juga akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: