logo
×

Minggu, 28 Agustus 2022

Kemenag Soal Santri Tewas di Ponpes Darul Quran: Kurang Pengawasan

Kemenag Soal Santri Tewas di Ponpes Darul Quran: Kurang Pengawasan

DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, disebabkan oleh kurangnya sistem pengawasan dari pihak pesantren tersebut.

"Evaluasi sementara (karena) kurangnya sistem pengawasan dari pihak pesantren dan organisasi santri," kata Waryono kepada CNNIndonesia.com, Minggu (28/8).

Waryono menjelaskan pesantren Darul Quran Cipondoh sudah memiliki izin operasional di Kemenag. Pesantren itu, lanjut dia, berkategori pesantren kecil yang memiliki lahan tak terlalu luas.

Pesantren itu juga disebut memiliki kurang dari 200 santri.

"Jika dilihat dari kondisi pesantren kecil dengan jumlah santri sedikit, seharusnya pengawasan lebih bisa dilakukan oleh pengurus pondok atau organisasi santri," kata Waryono.

Lebih lanjut, Waryono memastikan Kakanwil Kemenag Kota Tangerang dan Kasi Pontren Kota Tangerang kini tengah di lokasi pesantren. Mediasi dengan keluarga korban juga sedang dilangsungkan.

"Proses hukum masih ditangani Polres Kota Tangerang," kata Waryono.

Sebagai informasi, salah satusantriPondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, berinisial RAP meninggal dunia diduga karena dikeroyok 12 temannya, Sabtu (27/8).

Informasi soal pengeroyokan terhadap RAP telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Ia mengatakan peristiwa pengeroyokan 12 santri terhadap RAP terjadi pada Sabtu (27/8) pukil 08.30 WIB.

"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," ucap Zain seperti dikutip dariDetik, Minggu (28/8).

Polisi juga sudah menangkap 12 tersangka pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Para pelaku dan saksi telah dibawa ke Mako Polres Metro Tangernag Kota untuk penyidikan lebih lanjut.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: