logo
×

Kamis, 11 Agustus 2022

Komentar Menohok Aziz Yanuar Pada Polri Atas Tewasnya Brigadir J, ‘Keadilan Omong Kosong’

Komentar Menohok Aziz Yanuar Pada Polri Atas Tewasnya Brigadir J, ‘Keadilan Omong Kosong’

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo memang banyak menyita perhatian publik. 

Mulai dari kalangan masyarakat biasa hingga Presiden, tak sedikit dari mereka yang penasaran dengan kelanjutan dan perkembangan kasus tersebut.

Meskipun kasus tersebut sudah mulai menemukan titik terangnya, tapi tak sedikit dari publik yang mengkritik kinerja Polisi lantaran lalai dalam menangani kasus yang menyebabkan brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.

Salah satunya adalah kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang sering kali terlihat mengkritik kinerja Polri. 

Melalui status whatsappnya, Aziz Yanuar seolah-olah kritik Polri atas tewasnya Brigadir J karena telah menyebarkan berita bohong alis Hoax dan kuasa hukum HRS itu sebut keadilan omong kosong.

"Jika benar negara hukum dan menegakkan hukum dengan benar, maka yang mengumumkan atau yang menyebarkan berita pertama kali terkait adanya tembak menembak dan pelecehan seksual terkait kasus pembunuhan Brigadir J WAJIB diperiksa DAN DIPROSES HUKUM atas dugaan Tindak Pidana menyiarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat 1 atau 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana #KEADILAN #AYP," tulis Aziz di status Whatsappnya pada Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 07.10 WIB. 

Tulisan yang ia pasang di status Whatsapp ini seperti tidak terima dengan tindakan pihak polri yang seakan-akan menutupi tindakan buruk dari tersangka Ferdy Sambo. 

"HRS, HBS dll dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran : proses hukum; Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran : tidak diproses hukum. Itu namanya bukan keadilan tapi prasmanan #KEADILAN #AYP," tulis Aziz. 

Dirinya menyindir tentang keadilan yang dilakukan pihak polri dan membandingkannya dengan apa yang telah dialami oleh Habib Rizieq Shihan. 

Menurut Aziz, keadilan yang dilakukan oleh pihak polri bukanlah keadilan yang diinginkan oleh masyarakat, termasuk dirinya. 

Ia mengatakan bahwa itu bukanlah keadilan tapi prasmanan.

Selain menyindir tentang keadilan yang sering digaungkan oleh Polri, Aziz juga mengatakan terkait penegakkan hukum. 

Menurutnya apa yang dilakukan Polri bukanlah penegakkan hukum tapi pelampiasan kekesalan. 

"HRS, HBS dll dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran : proses hukum; Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran : tidak diproses hukum. Itu namanya bukan penegakkan hukum tapi pelampiasan kekesalan #KEADILAN #AYP," tulisnya lagi. 

Selain itu Azis juga membandingkan terkait penegakkan hukum yang dilakukan pada masa kompeni dan masa sekarang.

Masih melalui status Whatsappnya, ia mengatakan bahwa zaman dulu ketika kompeni melakukan kesalahan, oknumnya akan dihukum. 

"HRS, HBS dll dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran : proses hukum; Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran : tidak diproses hukum. kompeni aja dulu kalau salah dihukum oknumnya..mosok sekarang lebih parah dari kompeni? #VOC #OMONGKOSONGKEADILAN #KEADILAN #AYP," ujarnya. 

Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, ia menganggap keadilan yang sering kali diucapkan di Indonesia ini adalah omong kosong. 

Menurutnya keadilan yang sering diucapkan itu hanya berlaku untuk warga biasa tapi tidak dengan oknum besar.

"KeADILan itu omong kosong ketika beberapa anak bangsa dipidana karena dituduh menyebar berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Sementara di lain pihak banyak oknum sebar kebohongan tidak ada yang diproses hukum. Jangan teriak-teriak keadilan, malu!!! #KASUSBRIGADIRJ #OMONGKOSONGKEADILAN #AYP," kata dia. 

"Sebagus apapun pedang hukum dan kekuasaan pasti akan dzalim jika digunakan oleh penjahat dan pandir," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab sempat tersandung kasus penyebaran berita kebohongan pada tahun 2021. 

Tidak hanya itu, ia juga terjerat hukum karena membuat onar saat masa pandemi Covid-19 tahun kemarin. 

Atas kasus yang dialami oleh Habib Rizieq tersebut, ia pun terlibat dalam pengadilan dan kemudian divonis 4 tahun penjara.  [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: