logo
×

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK Bicara Ancaman Pidana soal Dandim Diduga Bantu Bupati Ricky Kabur

KPK Bicara Ancaman Pidana soal Dandim Diduga Bantu Bupati Ricky Kabur

DEMOKRASI.CO.ID - KPK memastikan bakal ada ancaman pidana terhadap oknum TNI berjabatan Komandan Distrik Militer (Dandim) di perkara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dandim tersebut diduga membantu proses Ricky Ham melarikan diri ke Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut oknum Dandim tersebut dapat dipidana. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Ya berdasarkan rumusan Undang-Undang bisa (dipidana)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Alex menjelaskan, siapa saja pihak yang terbukti melakukan penghalangam terhadap proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan dapat dikenakan saksi hukum.

"Siapa pun yang melindungi orang yang sudah ditetapkan tersangka dan melarikan diri itu kan di rumusannya, barang siapa menghalangi dalam proses penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan di pengadilan itu bisa dikenai sanksi hukum," jelas Alex.

"Tapi, nanti siapa yang menangani, karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapapun tidak hanya dari TNI," ujarnya.

Diduga Dibantu Oknum TNI

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum TNI turut campur tangan dalam di perkara Ricky Ham Pagawak. Pelarian Ricky diduga dibantu sejumlah pihak, termasuk oknum dari TNI.

Salah seorang sumber menyebutkan bahwa oknum itu adalah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib. KPK pun telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berkaitan dengan hal itu.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di lobi gedung KPK, Senin (1/8/2022).

Tak hanya itu, Ali juga menyebut KPK telah bersurat kepada pihak Gubernur Provinsi Papua. Dalam suratnya, KPK meminta Pemprov Papua turut membantu keberadaan Ricky Ham.

Kabur ke Papua Nugini

Adapun dalam perkara ini, Ricky Ham dinyatakan kabur pada saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK. Dia diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Kemudian, KPK memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang. Penetapan DPO itu telah resmi sejak 15 Juli lalu. [detik] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: