logo
×

Senin, 08 Agustus 2022

KPK Dalami Aliran Uang Alfamidi untuk Suap Wali Kota Ambon

KPK Dalami Aliran Uang Alfamidi untuk Suap Wali Kota Ambon

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi mengucurkan sejumlah uang untuk mengurus izin pembangunan cabang di Kota Ambon pada 2020 lalu.

Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

Materi itu didalami melalui keterangan General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 8 Agustus 2022.

Meski begitu, Ali tak memerinci prosedur pengeluaran uang dari korporasi Alfamidi itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Amri.

KPK menduga Richard menerima uang minimal Rp25 juta melalui rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU).

Selain itu, Richard juga diduga menerima uang senilai Rp500 juta melalui rekening bank milik Andrew dari Amri terkait penerbitan Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew selaku penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fin/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: