logo
×

Minggu, 21 Agustus 2022

Pembunuh Pensiunan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Pensiunan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

DEMOKRASI.CO.ID - HH (30) pelaku pembunuhan Muhammad Mubin (63), seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. HH kini terancam hukuman 7 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Hasil gelar dengan Ditreskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat Pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim," ungkap Imron, dilansir detikJabar, Minggu (21/8/2022).

Imron mengatakan kasus tersebut saat ini sudah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Pihaknya memastikan kasus tersebut bakal ditangani sebaik dan setransparan mungkin.

Dari hasil penyidikan terakhir, ada sebanyak 11 saksi yang diperiksa berkaitan tewasnya Muhammad Mubin. Kemudian turut diamankan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian tersebut.

"Secara teknis sudah berdasarkan scientific investigation, dilaksanakan kepolisian termasuk bekerjasama Puslabfor. Insyaallah secepatnya mungkin berkas yang saat ini ditangani Polda Jabar segera dilimpahkan," kata Imron.[detik] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: