logo
×

Selasa, 30 Agustus 2022

Reka Adegan Saat Ferdy Sambo Todongkan Senjata ke Brigadir J Sempat Diperlihatkan dalam Rekonstruksi di Duren Tiga

Reka Adegan Saat Ferdy Sambo Todongkan Senjata ke Brigadir J Sempat Diperlihatkan dalam Rekonstruksi di Duren Tiga

DEMOKRASI.CO.ID - Rekonstruksi perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan pada Selasa (30/8/2022) selama 7 jam.

Dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, ada 78 adegan yang dilakukan. Salah satunya adalah ketika Irjen Ferdy Sambo menodongkan senjata ke arah Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga. Jakarta.

Dari rekonstruksi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Polri TV Radio, adegan dimana Ferdy Sambo menodongkan senjata ke arah Brigadir J dilakukan usai adegan Bharada E dan korban di ruang tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terdapat 78 adegan yang telah digelar pihak penyidik terkait kasus kematian Brigadir J. 

Menurutnya 78 adegan itu dilangsungkan pada tiga lokasi berbeda yakni kawasan Magelang, Jalan Saguling, dan terakhir rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

"Rekon pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J," katanya. 

Di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menggelar 27 adegan terkait aksi eksekusi Brigadir J oleh para pelaku. 

"Kemudian di rumah Komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," pungkasnya.

Dalam rekonstruksi itu, keempat  tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RT dan Kuat Ma'ruf mengenakan baju oranye atau baju tahanan.

Sementara Putri Candrawathi yang statusnya belum menjadi tahanan tampak mengenakan busana serba putih.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan karena adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Namun dalam perkembangannya akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka dengan sangkaan pasal ancaman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: