logo
×

Senin, 29 Agustus 2022

Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini Disebut Sesuai Harapan Pengemudi

Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini Disebut Sesuai Harapan Pengemudi

DEMOKRASI.CO.ID - Garda Indonesia sebagai asosiasi ojek online (ojol) di Tanah Air menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya menunda penetapan kenaikan tarif. Sebab, Garda menilai kenaikan tarif kali ini tidak sesuai dengan keinginan para pengemudi.

"Memang tuntutan kami dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta kepada Presiden RI melalui surat agar Kemenhub menunda atau membatalkan Kepmenhub No.KP 564 tahun 2022," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia melalui pesan singkat, Senin (29/8).

Ia mengatakan pertimbangan ini karena Kepmenhub No.KP 564 2022 dinilai belum mewakili keinginan ojek daring diluar zona Jabodetabek.

"Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer pada daerah Jabodetabek saja, kami keberatan atas hal ini," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya ingin Kementerian Perhubungan kembali mengkaji dan mengeluarkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada setiap Pemerintah daerah atau provinsi.

Selain itu diharapkan juga ada keterlibatan asosiasi maupun pengemudi ojek daring di setiap daerah.

"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami," kata Igun.

Igun menambahkan pihaknya ingin kenaikan tarif ojol dapat dinikmati merata di setiap daerah.

Sebelumnya, Kemenhub menyatakan pemerintah resmi menunda kenaikan tarif ojol pada 29 Agustus. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Untuk diketahui penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah mundur ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

Tarif ojol yang baru ini diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Hal ini dilakukan sesuai yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: