logo
×

Rabu, 18 Januari 2023

Bharada Eliezer Dihukum Lebih Berat dari Putri Candrawathi, JPU Langsung Jadi Bulan-bulanan: Kirain Jujur, Eh Taunya Butuh Duit, Payah!

Bharada Eliezer Dihukum Lebih Berat dari Putri Candrawathi, JPU Langsung Jadi Bulan-bulanan: Kirain Jujur, Eh Taunya Butuh Duit, Payah!

DEMOKRASI.CO.ID - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat bikin kecewa publik pengguna media sosial. 

Kekecewaan itu dilatarbelakangi tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi yang dianggap terlampau ringan,yakni penjara delapan tahun, di satu sisi Bharada Richard Eliezer yang dianggap telah banyak membantu pengusutan kasus pembunuhan ini justru dituntut jauh lebih berat yakni hukuman penjara 12 tahun. 

Kekecewaan publik tumpah ruah di media sosial Rabu (18/1/2023), mereka menganggap JPU tak jujur mengajukan tuntutan dalam kasus yang bikin geger satu Indonesia itu. 

Salah satu warganet pengguna twitter mengatakan, jika Bharada Eliezer harus dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi, maka sebaiknya pemuda asal Manado itu tak perlu jujur dan tetap mengikuti skenario Ferdy Sambo. Jika itu terjadi,maka kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu belum tentu terungkap terang benderang. 

"Bisa bisanya Richard Eliezer 12 tahun sedangkan PC 8 tahun , udah gilaakkk emng ini negara , tau gitu ga usah jujur aja dri awal anj emg," katanya.

"Richard Eliezer 12 tahun sedangkan si pc 8 tahun? Terus gunanya si richaard jadi justice collaborator apa pak. Bisanya2 si pc 8 tahun doang.Ini sudah memperjelas bahwa hukum di konoho ini tumpang tindih ygy," cuit yang lain.

Sementara itu, warganet yang lainnya juga mempersoalkan tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, tuntutan ini juga dianggap tak adil. Sebagai otak di balik pembunuhan berencana itu, eks Kadiv Propam itu seharusnya dihukum mati. 

"Tuntutan sambo seumur hidup + PC 8 th. Akwkwkwkwk masih percaya apa sama hukum di wakanda. Lbh enak jd pembunuh drpda maling ayam buat idup," ucap warganet lain

"Kecewa banget sama jaksanya, selama sidang kalian garang" knp sekarang cuma nuntut PC 8 tahun, ini jpu nya di suap apa ya aneh banget," ujar lainnya.

"masa pc 8 tahun richard 12 tahun, kirain jaksa penuntut umum jujur eh taunya bu alias butuh duit. payah," ungkap lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023) JPU menuntut Putri Candrawathi dipenjara 8 tahun dan Bharada Eliezer 12 tahun penjara atas kasus Brigadir Yosua. 

Tuntutan kepada Putri Candrawathi sama beratnya dengan dua tersangka lain yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal yang tuntutannya sudah dibacakan dua hari yang lalu. 

Tuntutan delapan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.[populis]


Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: