logo
×

Minggu, 08 Januari 2023

GMPB Berencana Ke Kejagung, Menunggu Hasil Dari Kejati Jabar, Kasus Yang Mana Lagi?

GMPB Berencana Ke Kejagung, Menunggu Hasil Dari Kejati Jabar, Kasus Yang Mana Lagi?

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, berencana akan bersilaturrahmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) juga ke Mabes Polri, terkait banyaknya permalahan di Purwakarta yang diduga banyak pelanggaran hukum.

Namun, Asep saat ini tengah fokus terlebih dahulu untuk mengumpulkan data-data yang berpotensi adanya ketidak beresan di tata kelola pemerintahan daerah purwakarta, baik itu masalah pelanggaran aturan pemerintah maupun tata kelola masalah anggaran keuangan daerah.

“Kita tunggu dulu hasil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) seperti apa, sambil kita mengumpulkan data-data yang akan kita bawa,” kata Asep, saat berbicara kepada pojoksatu.id, Minggu (08/01).

Namun untuk masalah yang akan diadukan oleh GMPB, Asep masih belum membuka terkait dengan masalah apa dirinya berencana akan mendatangi Kejagung ataupun ke Mabes Polri.

“Nanti bila sudah waktunya akan kita sampaikan, intinya terkait masalah pemerintahan di Kabupaten Purwakarta,” jelas Asep.

Sebagai cloe awal berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di kabupaten purwakarta, yang dinilai Asep diduga sudah terlalu banyak menyimpang. Sehingga perlu penyelidikan lebih dalam, benar tidaknya apa yang kita duga itu terbukti atau tidak.

“Kita juga akan berkomunikasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kejagung maupun dengan pihak Mabes Polri, bila nanti di sarankan sebaiknya pemgaduannya ke Kejati atau Ke Polda Jabar kita akan lakukan itu,” tutup Asep, mengakhiri pembicaraan.

Adapun kekisruhan dalam tata kelola pemerintahan daerah kabupaten purwakarta, di tahun 2022 yang lalu hingga awal tahun 2023 saat ini ada tiga poin penting yang menjadi sorotan seluruh elemen masyarakat Purwakarta.

Yang pertama masalah pernyataan Bupati saat gempungan terkait hutang Dana Bagi Hasil, Anne menyebutkan di depan publik (saat gempungan) hutang DBH 28 Milyar dalam satu tahun, bila Bupati menyebutkan 3 Tahun artinya 28 Milyar kali 3 yang jumlahnya berarti 84 Milyar. Faktanya Sekda Purwakarta, Norman Nugraha mennyampaikan bahwa hutang DBH hanya 19,7 Milyar.

Yang kedua, yaitu masalah Mutasi puluhan pejabat, Anne menyebutkan bahwa Mutasi puluhan pejabat yang dilantiknya sudah sesuai dengan ketentuan (Peraturan). Faktanya dari 61 pejabat yang dilantik Bupati pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu, puluhan orang pejabat yang dilantik kurang lebih 47 pejabat melanggar Peraturan.

Adapun Peraturan Pemerintah yang dilanggar yaitu Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 190 ayat 3 pembaruan dari PP nomor 11 Tahun 2017 yang di perkuat dengan Peraturan Presiden nomor 166 Tahun 2021. Saat ini permasalahan ini tengah ditangani oleh pihak Kejati Jabar, walaupun baru tahap klarifikasi tapi permasalahan mutasi ini diduga ada jual beli jabatan.

Yang ketiga, permasalahan dengan tata kelola keuangan pemerintah daerah, karena hingga awal tahun baru 2023 pemerintah daerah belum membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan membayar kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan.

Walaupun, informasi per hari ini (Minggu 08/01) untuk masalah TPP sudah dibayarkan. Hal itu mengindikasikan bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah buruk,karena di tahun 2022 lalu pemda banyak mengambur-hamburkan anggaran dengan banyaknya kegiatan dilakukan di hotel oleh sejumlah OPD.[pojoksatu]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: