logo
×

Senin, 30 Januari 2023

Kades Dukung Parpol Usai Demo Jabatan 9 Tahun, BPHN Ancam Cabut Desa Sadarkum

Kades Dukung Parpol Usai Demo Jabatan 9 Tahun, BPHN Ancam Cabut Desa Sadarkum

DEMOKRASI.CO.ID - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham akan menjatuhkan sanksi kepala desa (kades) yang tidak netral dengan mendukung salah satu parpol buntut demo masa jabatan 9 tahun. Sanksi itu berupa pencabutan status 'Desa Sadar Hukum (Sadarkum)' bila kades terbukti tidak netral. Hal ini dilakukan untuk memberikan kontrol bagi kades agar tetap patuh pada hukum.

"Kami meminta agar para kepala desa patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2023).

Sikap BPHN itu menanggapi adanya laporan sejumlah kades mendukung parpol tertentu di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan kepada salah satu parpol itu terkait isu perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya pelajari dulu, jika nanti kita temukan pelanggarannya berat, kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan status desa sadar hukum yang diajukan, atau jika sudah berstatus desa sadar hukum, kita bisa mencabut status desa sadar hukumnya," ucap Widodo.

Desa Sadar Hukum merupakan predikat yang diberikan BPHN kepada desa yang memenuhi kriteria dan indikator kepatuhan kepada hukum. Ke depan, BPHN akan memfokuskan kepada indikator hukum yang ramah investasi, pariwisata dan peran kades sebagai hakim perdamaian desa.

"BPHN akan mengevaluasi dan dapat mencabut atau menolak penetapan status desa sadar hukumnya jika ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu," pungkas Widodo.

Sebagaimana diketahui, ribuan kades dari seluruh penjuru desa di Indonesia melakukan demo dua pekan lalu ke Gedung DPR, Jakarta. Tuntutan mereka agar masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode. Aspirasi ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

"Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun," kata politikus Budiman Sudjatmiko usai dipanggil Presiden Jokowi ke Istana, Selasa (17/1).

Di sisi lain, ada juga penolakan dari warga Nias, Eliadi Hulu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eliadi Hulu malah meminta masa jabatan kades cukup 5 tahun dan maksimal 2 periode.

"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkosntitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," ucap Eliadi Hulu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Walaupun UUD 1945 hanya mengatur tentang masa jabatan presiden, kata Eliadi, yang harus diilhami dalam pasal tersebut adalah ruh dan semangat yang terkandung di dalamnya. Kedaulatan rakyat, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan supaya tidak terlampau lama merupakan semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ungkap Eliadi yang kini tinggal di Jakarta.[detik]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: