logo
×

Selasa, 31 Januari 2023

Menohok! Nilai Tim Kuasa Hukum PC Hanya Cari Simpati, JPU Ajari Putri Cara Mudah Dapatkan Simpati

Menohok! Nilai Tim Kuasa Hukum PC Hanya Cari Simpati, JPU Ajari Putri Cara Mudah Dapatkan Simpati

DEMOKRASI.CO.ID - Tim JPU meminta kepada majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk tolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi. Sikap JPU itu tertuang dalam materi replik atau jawaban atas pleidoi Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya, yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).

“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan.

Pihak JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

Putri Candrawathi Tidak Jujur

Pihak jaksa menilai yang disampaikan Putri Candrawathi dalam pleidoinya keliru atau tidak benar.

Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.

Padahal, kata JPU, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.

Tim JPU menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: