logo
×

Kamis, 26 Januari 2023

Ngaku Dibohongi dan Disia-siakan, Omongan Bharada Eliezer Jleb Banget: Kejujuran Saya Tak Dihargai, Malah Dimusuhi!

Ngaku Dibohongi dan Disia-siakan, Omongan Bharada Eliezer Jleb Banget: Kejujuran Saya Tak Dihargai, Malah Dimusuhi!

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Richard Eliezer mengaku dirinya hanya dimanfaatkan mantan atasannya Ferdy Sambo untuk memuluskan pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Pemuda asal Manado itu menyatakan dirinya hanya seorang prajurit pangkat rendah yang hanya menjalankan perintah penembakan dari Eks Kadiv Propam Polri itu 

"Tidak pernah terpikirkan oleh saya, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya hanya diperalat," ujar Richard Eliezer ketika membacakan Pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam nota pembelaannya itu Bharada Eliezer juga mengaku kejujuran yang ia sampaikan untuk membantu para penegak hukum membongkar kasus pembunuhan yang penuh skenario busuk Ferdy Sambo itu nyatanya tak dihargai. Buktinya ia tetap dituntut lebih berat dari para terdakwa lainnya.

"Kemudian dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan juga tidak dihargai, malah dimusuhi," sambungnya.

Richard Eliezer mengaku perasaannya sangat hancur dan mentalnya goyah. Dia juga sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa seperti ini dalam hidupnya

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya. Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tutur Richard Eliezer.

Richard Eliezer telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dan dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.[populis]


Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: