logo
×

Minggu, 08 Januari 2023

PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

DEMOKRASI.CO.ID - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, narasi yang menyatakan Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis kasus Ferdy Sambo, dinilai tidak benar.

Menurutnya dalam keterangan tertulis kepada media, hal tersebut hanya framing dari penyebar video.

“Tentu kalau di sana kan ada framing itu,” katanya, Jumat (6/1).

“Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan,” jelasnya.

“Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” katanya lagi.

“Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan,” tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Djuyamto pun menduga ada pihak yang sengaja mengedit video Hakim Wahyu tersebut.

“Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak kan jelas,” katanya.

“Beliau menyatakan hanya normatif itu,” beber Djuyamto.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan membenarkan sosok yang viral di media sosial adalah Hakim Wahyu Iman Santoso.

Video yang memperlihatkan Wahyu Iman Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo menjadi viral.

Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Djuyamto, menyebut apa yang diucapkan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam potongan video itu merupakan hal yang normatif.

Sebab, menurutnya, Hakim Wahyu Iman Santoso hanya terdengar menyebut ancaman hukuman yang diterima terdakwa Ferdy Sambo cs.

“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Jumat (6/1/2023).

Djuyamto melanjutkan, apa yang diucapkan Wahyu Iman Santoso sebagai pimpinan sidang yang menangani proses perkara bukanlah ketentuan vonis yang akan dijatuhkan.

“Karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian,”katanya.

“Sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” jelas Djuyamto. [pojoksatu]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: