logo
×

Selasa, 31 Januari 2023

Sebut Jaksa Seperti Nyusun Novel Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Kubu Kuat Maruf Beri Penjelasan ‘Duri Dalam Rumah Tangga’

Sebut Jaksa Seperti Nyusun Novel Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Kubu Kuat Maruf Beri Penjelasan ‘Duri Dalam Rumah Tangga’

DEMOKRASI.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf membela terdakwa Putri Candrawathi yang dituduh berselingkuh dengan Brigadir J. dalam sidang pembelaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Kuat membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa Putri berselingkuh dengan Yosua.

“Menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban,” ujar tim kuasa hukum Kuat Maruf dilansir pada Selasa (31/1/2023).

Kubu Kuat Maruf menilai, jaksa tak memiliki bukti kuat yang bisa ditampilkan dalam persidangan usai menyebut perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J.

“Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut,” ujarnya. 

Dalam sidang replik, pengacara Kuat juga menyinggung soal pernyataan kliennya ‘duri dalam rumah tangga’ yang sempat dikatakan ke Putri. Kubu Kuat mengatakan ucapan itu tak semena-mena dan menyatakan adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

“terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan ‘Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’, bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan,” ujarnya.

Tim hukum Kuat juga menyampaikan bahwa ucapannya itu adalah reaksi spontan kliennya terkait kekerasan seksual yang dialami Putri. Brigadir J dalam hal itu disebut pengacara Kuat adalah pelaku kekerasan seksual terhadap Putri.

“Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban,” tuturnya.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Kuat mengatakan bahwa jaksa hanya mengarang soal perselingkuhan Putri dan Brigadir J.

“Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” ucapnya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: