logo
×

Sabtu, 28 Januari 2023

Teruntuk Caleg di Gunungkidul, Jangan Kampanye di Luar Tahapan Pemilu 2024

Teruntuk Caleg di Gunungkidul, Jangan Kampanye di Luar Tahapan Pemilu 2024

DEMOKRASI.CO.ID - Calon anggota legislatif atau caleg di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk tidak berkampanye di luar waktu yang sudah ditentukan. Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih saat pemilu. 

Waktu kampanye politik sudah ditentukan dalam tahapan pemilu. Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto meminta bakal caleg dan tim penghubung menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye Pemilu 2024. 

pada Pemilu 2024 Dia mengatakan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa setiap orang harus mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan. 

"Untuk itu, kami mengingatkan tim penghubung (LO) dan bakal calon untuk menahan diri. Menahan diri itu penting," kata Tri Ismiyanto. 

Meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, ia mengatakan Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. 

 Ia mengaku tidak menutup mata terhadap aktivitas kampanye berbalut sosialisasi di tengah masyarakat. Misalnya, LO mendatangi warga di wilayah tertentu dengan maksud mengenalkan bakal calon legislatif. "Tindakan meminta atau mengajak masyarakat untuk memilih seseorang sebelum waktunya kurang etis. Hal itu harus dipatuhi menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," katanya.

Menurut dia, kampanye seperti itu bukan soal benar dan salah. Namun, lebih pada upaya menjaga stabilitas politik wilayah. 

 "Sekali lagi kami minta kepada semua pihak agar menahan diri demi menghindari kegaduhan pada masa tahapan pemilu," katanya. 

Anggota Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandari mengatakan saat ini sedang ada perpanjangan masa pendaftaran panitia pengawas pemilu tingkat kalurahan/desa. Tercatat delapan kalurahan masa pendaftarannya diperpanjang. "Kekurangan paling banyak terjadi di Kecamatan Ponjong dengan lima kalurahan. Sisanya berada di Wonosari, Semin, dan Semanu masing-masing satu kalurahan," kata Rini Iswandari.[jpnn]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: