logo
×

Jumat, 17 Februari 2023

Hakim Nilai Bharada E Punya Kesempatan Batalkan Rencana Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J: Tapi Terdakwa...

Hakim Nilai Bharada E Punya Kesempatan Batalkan Rencana Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J: Tapi Terdakwa...

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Bharada E telah usai menjalankan sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2). Dalam persidangan tersebut, Hakim kembali mengungkit soal adanya kesempatan Bharada E untuk tidak menembak Brigadir J

Awalnya, hakim membacakan soal perencanaan pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh atasannya yakni Ferdy Sambo. Bharada E sempat dipanggil oleh FS ke lantai 3 yang bertujuan untuk menyampaikan rencana tersebut.

“Siap, Komandan” ucap Bharada E mengiyakan soal pembunuhan Brigadir J.

"Saksi Sambo berdiri mengatakan terdakwa menembak Yosua saya akan menjaga kalian di mana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab 'Siap, Komandan'," ucap hakim.

Setelah itu, Bharada E sempat berdoa usai mendengar rencana FS tersebut. Bharada E berdoa agar atasannya tersebut membatalkan rencana untuk membunuh Brigadir J.

Hakim menilai Bharada E punya waktu untuk membatalkan rencana FS. Sayangnya, Bharada E tidak melakukan hal tersebut.

"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," ucap hakim.

Bharada E pun melaksanakan perintah dari FS dengan menembak sebanyak tiga sampai empay kali dengan senjata ke tubuh Brigadir J.

"Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti," ujar hakim.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: