logo
×

Rabu, 01 Februari 2023

HRS Sebut Tidak Semua Keturunan Nabi Punya Gelar ‘Habib’ Ternyata Karena Hal Ini

HRS Sebut Tidak Semua Keturunan Nabi Punya Gelar ‘Habib’ Ternyata Karena Hal Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab atau yang lebih sering disapa HRS mengatakan bahwa tidak semua keturunan dari nabi Muhammad SAW bisa mendapatkan gelar Habib.

Hal tersebut disampaikan pada saat berbincang dengan ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun di akun YouTube pribadi Refly Harun, pada Rabu (1/2)

Eks ketua FPI tersebut juga menyampaikan bahwa setiap kelahiran keturunan nabi wajibnya didaftarkan ke Rabithah Alawiyah.

Diketahui, Rabithah Alawiyah merupakan sebuah organisasi massa Islam yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Pada umumnya organisasi ini menghimpun WNI keturunan Arab, khususnya yang memiliki keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

HRS juga menyampaikan bahwa setiap kelahiran keturunan nabi wajibnya didaftarkan ke Rabithah Alawiyah. Sebuah organisasi massa Islam yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

Pada saat bayi keturunan nabi lahir pertanyaan yang akan ditanya adalah siapa ayah-ibu, kakek-nenek hingga buyutnya dan jika dinyatakan lulus atau sah, maka anak tersebut bisa mendapatkan gelar habib. HRS pun mengatakan alasannya.

“Jawabnya karena ada sejumlah hukum dalam syariat Islam yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka,” ucap HRS.

“Contoh ya contohnya singkat aja keluarga nabi itu nggak boleh makan zakat. Ini kalau kita bicara hukum biasa ya, bukan hukum darurat,” lanjutnya.

“Walaupun dia katakanlah dia sebagai apa namanya sebagai salah satu asnaf ketika nabi mengumpulkan zakatkan dari para sahabat di antaranya kan ada zakat kurma kan,” ucapnya.

“Tahu-tahun Husein (cucu Nabi) satu ambil itu kurma dan begitu Nabi lihat, dipegang mulutnya dikeluarin (kurma itu). Karena ingat keluarga Muhammad enggak boleh makan zakat,” jelas HRS.

“Akhirnya bisa saja dia makan zakat. Nah, hukum ini perlu dijaga supaya hukum ini bisa berlaku. Habib harus tahu kalau dirinya Habib, dan itulah itu pencatatan, itu satu,” jelasnya.

Kedua, Khumusul Khumus. Diketahui, pada zaman Nabi, keluarga nabi tersebut mendapat bagian dari rampasan perang yakni seper-25.

“Nah di zaman nabi itu dijalankan, dibagi-bagi di zaman Sayidina Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib bahkan di zaman Muawiyah Radhiyallahu Anhu di zaman Bani Umayyah Bani Abbas itu dijalankan,” ucap HRS.

“Tapi itu hanya untuk keluarga nabi, anak cucunya, Nah otomatis keluarga mereka mesti dicatat dong di dalam satu dewan, satu pembukuan besar kalau nggak dicatat nanti bagaimana mereka mau dapat itu bagian,” kata HRS.

Ketiga, soal pernikahan, seperti Mazhab Syafi'I terdapat hukum kufur, hukum kafa'ah, hukum pernikahan yang harus sederajat.

“Walaupun di situ ada perbedaan pendapat ulama ya, kita nggak bicara soal perbedaannya tapi bagi ulama yang yang menjadikan hukum itu sebagai apa namanya masalah yang harus diperhatikan dalam perkawinan tentunya.” ungkapnya.

“Masalah nasab menjadi penting buat mereka, begitu, Nah jadi ini yang mereka jaga jadi ada sebagian hukum berkaitan dengan para keturunan nabi ini,” jelasnya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: