logo
×

Minggu, 19 Februari 2023

Jhon Sitorus Blak-blakan Sebut Peluang Bharada E Diberikan Sanksi PDTH Lebih Besar Daripada Bertahan di Polri, Apa Alasannya?

Jhon Sitorus Blak-blakan Sebut Peluang Bharada E Diberikan Sanksi PDTH Lebih Besar Daripada Bertahan di Polri, Apa Alasannya?

DEMOKRASI.CO.ID - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Bharada E akan jalani sidang komisi etik Polri (KKEP). Dalam persidangan tersebut nasib Bharada E dalam anggota Polri akan ditentukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menyampaikan bahwa peluang untuk Bharada masih ada untuk bertahan di Korps Brimob. Hal tersebut karena Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Berdasarkan aturan regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011, anggota polisi secara otomatis akan dikenakan PDTH jika divonis minimal 3 tahun penjara.

Berbeda hal dengan pegiat media sosial, Jhon Sitorus. Ia mengatakan bahwa peluang Bharada E untuk dikenakan sanksi PTDH jauh lebih besar daripada dipertahankan di anggota polisi.

"Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi dipecat bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahun 2022. Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara," cuit Jhon Sitorus di akun Twitter pribadinya dikutip Populis.id, pada Sabtu (18/2).

"Tapi kan Richard Eliezer cuma divonis 1 tahun 6 bulan, harusnya bisa lolos dari tuntutan PDTH minimal 3 tahun vonis? Betul, Eliezer hanya divonis 3 tahun. Tetapi jangan lupa, Eliezer dalam putusan hakim menyatakan bahwa dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua," lanjutnya.

"Ada pertimbangan lain bagi tim sidang etik nanti bahwa Richard Eliezer diancam pasal 340 KUHP, yaitu minimal penjara 20 tahun. Ini jadi salah salah satu pertimbangan bagi komisi etik Polri untuk mempertahankan Eliezer atau tidak nantinya," ucap Jhon.

"Ada payung hukum lain lagi yang mengatur PDTH anggota Polri yaitu PP no. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebut 'Sanksi PDTH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.' Potensi untuk bertahan di Polri semakin tipis," lanjutnya.

"Peluang Richard Eliezer untuk dipecat lebih besar dibanding bertahan di korps Brimob Polri," kata Jhon.

"Sekalipun Eliezer adalah justice collaborator bagi kasus pembunuhan Brigadir J, di depan hukum tetaplah sama. Apalagi PP lebih tinggi kedudukannya dari Perkap secara UU," tutupnya.

Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi DIPECAT bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahum 2022

Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara

Lanjut... pic.twitter.com/RxMfxvuqP5

— Jhon Sitorus (@Miduk17) February 17, 2023[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: