logo
×

Minggu, 19 Februari 2023

Meski Sudah Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Jamin Keamanan Bharada E

Meski Sudah Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Jamin Keamanan Bharada E

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, memastikan pihaknya akan terus melakukan perlindungan kepada Richard Eliezer (Bharada E) meski telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"LPSK masih harus melakukan perlindungan kepada Eliezer. Meskipun putusan atau vonis sudah inkrah, tetapi LPSK masih ada kewajiban untuk tetap mengawal, melindungi dan memberikan pengamanan," kata Hasto saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Selain itu, Hasto juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait mekanisme perlindungan terhadap seorang narapidana yang dilindungi LPSK. 

"Ya kami akan segera berkoordinasi dengan Dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kepala Lapas di mana nantinya Eliezer akan ditempatkan, hal ini untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dalam mengamankan Eliezer," jelas Hasto.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bharada E. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 12 tahun penjara. [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: