logo
×

Kamis, 02 Februari 2023

Terbukti Jual Surat Suara Pemilu ke Ketum Parpol, Benarkah Ketua KPU Dipecat?

Terbukti Jual Surat Suara Pemilu ke Ketum Parpol, Benarkah Ketua KPU Dipecat?

DEMOKRASI.CO.ID - Video mencatut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 1 Februari 2023. 

Sampul dan judul video seolah menarasikan bahwa Ketua KPU dipecat karena terbukti menjual surat suara pemilu ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"Mengejutkan... DEWAS NYATAKAN KETUA KPU BERSALAH BUKTI KONGKALIKONG KETUA KPU DAN MAK BANTENG JADI BUKTI KUAT," tulis kanal tersebut pada sampul video. 

"KETUA KPU TERBUKTI JUAL SURAT SUARA PEMILU KE MEGAWATI !! DEWAS PECAT TIDAK HORMAT || BERITA TERKINI," demikian bunyi judul video terkait. 

Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi Ketua KPU dipecat karena terbukti menjual surat suara pemilu ke Megawati. 

Video membahas tanggapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD terhadap pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal indikasi Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil. 

Melansir Populis.id, Mahfud menanggapi dengan ada atau tidak adanya tudingan SBY, pemilu pasti diwarnai kecurangan. Bahkan ia mengaku tahu kecurangan yang terjadi pada pemilu era SBY, sebab saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. 

Dengan demikian, video dengan narasi Ketua KPU dipecat karena terbukti menjual surat suara pemilu ke Megawati adalah tidak benar. Faktanya, pembahasan video tidak sesuai dengan narasi terkait. [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: