![]() |
Ilustrasi |
Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, dengan bukti-bukti dan kesaksian dari tenaga ahli Frans, yakni Denti Noviany Sari, bahwa politikus Partai Hanura tersebut sudah terbukti melakukan pelanggaran. Oleh karenanya, MKD memberikan sanksi berupa teguran.
“Dengan ini menyatakan Frans Agung Mula Putra, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ujar Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Sementara ditemui terpisah, Frans mengaku, menerima dengan keputusan yang diberikan oleh MKD tersebut, dan dia berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.
“Saya siap apapun keputusan ini,” kata Frans.
Sekadar informasi, Frans dilaporkan ke MKD DPR oleh staf cantik Denti Noviany Sari karena menggunakan gelar doktor palsu dan pemecatan Denti tanpa sebab pada Februari 2015.
Kasus ini dilaporkan Denti pada akhir Mei 2015. Dalam laporannya, Denti membubuhkan kartu nama yang mencantumkan gelar Doktor. Padahal, saat itu, Frans belum mendapatkan gelar tersebut.
Okezone