logo
Minggu 15 Juni 2025
×
Minggu, 15 Jun 2025

Senin, 12 Oktober 2015

Kapolri Heran Satu Orang Bisa Kuasai 600 Ribu Ha

Kapolri Heran Satu Orang Bisa Kuasai 600 Ribu Ha
Kapolri Jenderak Badrodin Haiti 
NBCIndonesia.com - Kapolri Jenderal pol Badrodin Haiti menceritakan kunjungannya bersama Presiden Joko Widodo ke sejumlah lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.

Rombongan presiden naik pesawat dari Palembang menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan. Dia menyaksikan sebuah perusahaan yang memiliki konsesi seluas 600 ribu hektare dan lahannya terbakar hebat.

Konsesi itu berada di tanah gambut yang rentan terhadap kebakaran. "Luas konsesinya dua kali lipat dibandingkan Singapura," kata Kapolri disela-sela kunjungan kerja ke Jember, Jawa Timur, Sabtu (10/10).
Ternyata diketahui kalau perusahaan tersebut tidak punya kesiapan menghadapi kebakaran. "Tidak disiapkan peralatan pemadam dan hanya punya satu unit helikopter," katanya.

Badrodin mengatakan pemerintah harus menindak tegas perusahaan itu. Cukup ironis, menurutnya, di tengah kondisi masyarakat yang miskin, tapi ada pengusaha yang diberi hak konsesi seluas 600 ribu hektare. "Di seluruh Indonesia, ada hak konsesi total 2,8 juta hektare," katanya.

Kapolri menilai ada ketidakadilan dengan kondisi ini. Dia berjanji akan menindak tegas dan lahan-lahan yang terbakar harus dikembalikan kepada negara.

Badrodin mengatakan, titik api banyak terdapat di Sumatera Selatan sehingga Presiden Jokowi langsung mengarahkan penanggulangan di provinsi ini. Walhasil, seluruh peralatan yang dimiliki sebagian besar diarahkan ke Sumatera Selatan. "Untuk proses penegakan hukum tetap kami lakukan, baik itu perorangan maupun korporasi," katanya. Dia juga mengatakan sudah ada beberapa kasus yang tahap pemberkasan dan diserahkan ke kejaksaan. "Korporasi sudah ada lima yang diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kalau sanksinya adalah sanksi pidana. Karena itu prosesnya pidana," katanya.

Untuk masalah sanksi administrasi apakah itu dibekukan, dicabut, diblack list atau tanahnya diambil pemerintah, kata Badrodin, menjadi urusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Empat perusahaan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan ada empat perusahaan yang telah dicabut izin kelola lahannya.

Rasio Ridho Sani mengatakan akan melakukan gugatan hukum pidana, perdata, dan hukuman administrasi. “Ini langkah yang kami lakukan dan sedang ditingkatkan lagi agar ada efek jera,” kata Rasio, usai diskusi Asap Makin Pekat, di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyegel 26 lokasi perusahaan yang terdiri atas 18 milik perusahaan dan delapan milik perseorangan. Di samping itu, ada 30 perusahaan yang sedang dalam pengawasan intensif kementerian.

Rasio Ridho Sani mengatakan, selain akibat perilaku manusia, kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan juga disebabkan fenomena El Nino. “Kondisi ekosistem gambut sudah rusak sehingga tingkat risiko kebakaran meningkat,” kata dia. Dia mengklaim pemerintah sudah sejak semula mengantisipasi termasuk membangun sekat kanal.

Menurut Rasio Ridho Sani, perubahan perilaku pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar digunakan untuk memudahkan dan menghemat biaya. “Supaya tidak terulang, pemerintah melakukan upaya penegakan hukum,” kata Rasio Ridho Sani.

Cabut Izin HGU
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengancam akan mencabut hak guna usaha (HGU) yang dipegang 38 perusahaan terkait terbakarnya lahan di daerah Sumatera. “Ada 38 perusahaan, luasannya bermacam-macam. Angka validnya baru akan ketauan kalau apinya sudah padam dan asapnya sudah hilang,” ujar Ferry seusai pendatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) di Bandung, Sabtu.

Ferry mengatakan, 38 perusahaan, merupakan data sementara. Bisa saja, jumlahnya lebih dari itu. Karena data bersumber dari tiga lembaga yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang saat ini terus berkoordinasi. “Sanksinya akan diberikan kalau sudah padam. Lokasi yang terbakar luas ada di antaranya Jambi dan Sumatera Selatan,” imbuh dia.

Tribunnews
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: