![]() |
Masinton Pasaribu/Sindo |
Kuasa hukum Masinton, Mangapul Silalahi menjelaskan, dugaan Menteri BUMN menerima grarifikasi bersumber dari laporan masyarakat.
“Dia (Masinton) minta agar dokumen itu diklarifksi dahulu, kan bentuknya masih fotokopi, benar enggak dokumen ini, sahih enggak,” tutur Mangapul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Mangapul mengaku geram terhadap tudingan dokumen yang diserahkan kliennya ke KPK tidak berdasar. Dia juga menolak tudingan yang menyebutkan asal muasal dokumen hasil fotokopi itu tidak jelas.
Kendati dokumen soal laporan gratifikasi berbentuk fotokopi, Mangapul menandaskan kliennya meyakini dokumen itu dapat dipertanggungjawabkan.
“Biarlah lembaga hukum dalam hal ini KPK yang melakukan tugasnya,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu telah melaporkan kasus dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.(Sindonews)