logo
×

Selasa, 13 Oktober 2015

Soal Freeport, Jokowi Langgar UU dan Layak untuk Dilengserkan

Soal Freeport, Jokowi Langgar UU dan Layak untuk Dilengserkan
PT Freeport Indonesia. (ist)
NBCindonesia.com - Perpanjangan kontrak Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg Papua yang dilakukan Kementerian ESDM melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kalau benar pengakuan Menteri Sudirman Said, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk perpanjang PT Freeport, berarti Jokowi melanggar UU Minerba,” kata pengamat politik Ahmad Baidhowi dalam pernyataan kepada intelijen, Selasa (13/10).

Menurut Baidhowi, harusnya Jokowi tidak perlu takut dengan tidak memperpanjang kontrak dengan PT Freeport. “Kalau ditolak di AS, menunjukkan kewibawaan Jokowi itu tinggi dan lebih mementingkan kepentingan rakyat,” jelas Baidhowi.

Kata Baidhowi, perpanjangan kontrak dengan PT Freeport ini menunjukkan Jokowi tidak mengerti pentingnya kedaulatan sebuah bangsa. “Buat apa ada Trisakti dan Nawacita tetapi tunduk sama PT Freeport,” ungkap Baidhowi.

Baidhowi menegaskan, kalau Jokowi sudah melanggar UU berarti layak dilengserkan. “Langgar UU bisa dilengserkan,” papar Baidhowi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah memperpanjang kontrak dengan PT Freeport sampai 2041 sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

“Tidak mungkin saya mengambil keputusan strategis tanpa konsultasi dan arahan Bapak Presiden,” tegas Sudirman.

Intelijen
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: