![]() |
| Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. |
PT GTJ yang kini tengah berseteru dengan Pemprov DKI terkait persoalan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang telah mengambil langkah hukum dengan menyewa politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
"Kita juga bisa bayar pengacara, payah enggak payah kan di pengadilan diputusin. Dasarnya apa dia (Yusril) mau menang?," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Meskipun siap menyewa pengacara hebat untuk menantang Yusril di meja hijau, hingga kini belum ada langkah hukum yang ditempuh terkait pemutusan kontrak kerjasama dengan PT GTJ. Pasalnya, mekanisme pemutusan kontrak harus menunggu hingga Pemprov melayangkan surat peringatan ketiga (SP3).
"Kita tunggu saja di pengadilan, kan kita mesti SP1, SP2, SP3," ujar dia.
Ketika ditanya mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan ditempuh Pemprov DKI, Ahok justru berkilah dengan mempertanyakan mengapa polemik sampah ini tak dibuat Pansus oleh DPRD DKI.
Padahal BPK telah menemukan pelanggaran kontrak oleh PT GTJ karena tak memenuhi jumlah investasi yang harus ditanamkan. Ironisnya data dari BPK malah membuat DPRD DKI membentuk Pansus Sumber Waras.
"Audit yang sama oleh BPK mengatakan, Godang Tua Jaya itu wanprestasi, tidak melakukan investasi sampai Rp700 miliar sampai tahun 2011, dia hanya lakukan Rp100 miliar lebih, kok enggak Pansus?. Nah temuan BPK ini masuk akal enggak? Masuk akal dong? Kok enggak dipakai ya," tukas kakak Basuri Tjahaja Purnama ini.(okz)


