![]() |
Ilustrasi (ist) |
“Para bandit itu memanfaatkan rusaknya tatanan politik dan lemahnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan presiden sebelumnya,” kata aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti dalam keterangan kepada intelijen, Selasa (24/11).
Kata Moti, di masa pemerintahan Presiden Jokowi, roving bandit sangat leluasa beroperasi merampok kekayaan dalam sebuah negara tanpa sistem, tanpa tegaknya nilai-nilai dan moral, dan tanpa tegaknya aturan.
“Presiden dan DPR sebagai pihak pembuat aturan, ternyata pihak pertama yang melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Tak jauh berbeda dengan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, MA) sebagai pihak yang mengawal tegaknya aturan yang telah dibuat eksekutif dan legislatif,” ungkap Moti.
Kata Moti, untuk memudahkan merampok kekayaan negara, para politik atau roving bandit tersebut juga beroperasi merusak tatanan sosial, politik dan hukum. Sebagai contoh, dikabulkannya gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan, yang kini telah menjadi bola liar melumpuhkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Para bandit politik tersebut juga bekerja efektif untuk menularkan epidemi kerusakan moral dan kemunafikan yang menjangkit mayoritas politisi muda di Senayan hingga di daerah, juga para pemuda dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkas Moti.(itl)