![]() |
Joko Widodo dan Luhut Panjaitan (fototrendindonesia) |
“MKD itu mengurus perilaku anggota dewan yang melanggar etika dan kehormatan, bukan sebuah peradilan pidana atau perdata yang mengedepankan pembuktian materil,” tandas dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Untuk itu, kata dia, MKD jangan terseok-seok pada pembahasan barang bukti rekaman yang berbeda dengan transkrip serta legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.
“Adanya pengakuan pertemuan itu dari SN dan adanya pengakuan tentang pembicaraan itu sudah cukup dijadikan bukti bahwa SN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan kehormatan dewan dengan berupaya memperkaya diri dan kelompok dengan cara menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua DPR untuk meminta sesuatu dari FI,” tegas Direktur Energi Watch Indonesia ini.
Seharusnya, lanjut dia, pengakuan itu cukup dijadikan sebagai dasar menyidangkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh SN.
“Pertanyaannya, apakah dengan ketidaksesuaian rekaman dengan transkrip jadi menghilangkan adanya pelanggaran etika? Apakah durasi rekaman yang semestinya satu jam lebih namun yang diserahkan cuma sebagian menghilangkan pelanggaran etika yang dilakukan SN? Jawabannya tentu tidak,” ujarnya.
“MKD jangan membuat rakyat kecewa dan pemberantasan mafia berakhir anti klimaks.”
Selain soal MKD, Ferdinand juga menilai apa yang dilakukan kuasa hukum Setya Novanto terkesan membuat publik diarahkan pada persepsi yang mereka buat.(itl)