![]() |
OC Kaligis (kiri) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh . Sumber foto : Atto Kuat/TeropongSenayan |
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan amar sebagai berikut, satu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," papar Yudi.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut dia.(ts)