![]() |
Anas Urbaningrum | NBCIndonesia.com/ist |
Internal Partai Demokrat pun bergejolak. Bahkan sempat terbelah antara faksi tua kubu SBY dan faksi muda para loyalis Anas Urbaningrum yang menilai penetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK sangat politis.
Terseretnya Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Hambalang berawal dari nyanyian kawan akrabnya, Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Wisma Atlet, namun sebelum jadi tersangka, dia memutuskan kabur ke luar negeri.
Dalam pelariannya ke Bogota, Nazaruddin bernyanyi. Menyebut jika Anas Urbaningrum juga ikut terbelit dalam kasus proyek Hambalang, Bogor. Kepada media, Nazar menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.
Menurut Nazarudin, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan, kalau mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.
KPK kemudian berhasil menangkap Nazaruddin bekerjasama dengan interpol. KPK melakukan penyelidikan tentang keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
Mendapat tudingan tersebut, Anas sempat membantah berkali-kali. Bahkan dia berani nazar dengan mengatakan akan digantung di Monas jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2012.
Kemudian pada awal 2013, KPK akhirnya menemukan bukti ketelibatan Anas di proyek Hambalang. KPK kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka gratifikasi mobil Harrier saat menjabat sebagai anggota Komisi X DPR. Anas pun tak tinggal diam.
Anas dan loyalisnya menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Anas meyakini jika penetapan tersangka ini sebagai bentuk ketidaksukaan SBY karena dirinya terpilih menjadi ketua umum. Memang pada Kongres Demokrat di Bandung, Andi Mallarangeng sebagai orang yang paling diunggulkan karena mendapatkan restu dari SBY untuk jadi ketua umum. Namun kalah dengan Anas.
"Saya baru mulai berpikir, saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukum saya. Benar katakan benar, salah katakan salah," ujar Anas menyindir ucapan SBY, di DPP Demokrat, Sabtu 23 Februari 2013 lalu. Setelah menyerang SBY, Anas menyatakan mundur dari kursi ketua umum karena ingin fokus hadapi perkara hukum di KPK.
"Ketika ada desakan seperti itu saya baru mulai berfikir jangan-jangan saya menjadi yakin saya akan jadi tersangka di KPK, setelah saya dipersilakan untuk lebih fokus berkosentrasi menghadapi masalah hukum di KPK," katanya menambahkan.
Pada Februari 2013, Anas mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Ia mundur karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK. Selain itu, ia juga mundur sebagai kader Demokrat. Tak lama kemudian ia divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Setelah didakwa bersalah dan terbukti melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas meluapkan kekecewaannya dengan mengajukan banding. Pasalnya dia menilai ada tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia menyampaikan kekecewaannya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah menghadirkan salah satu pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus ini, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Terlebih Ibas merupakan Steering Committe Kongres Partai Demokrat 2010.
Sekalipun kerap berkicau, hukuman Anas tetap berjalan. Ia pun mengajukan kasasi. Bukannya menerima keringanan hukuman, Mahkamah Agung (MA)justru memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukannya.
Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(mdk)