![]() |
O.C Kaligis Dituntut 10 Tahun |
Kedanti demikian, saat membacakan pembelaannya di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015), Kaligis berdalih kalau dirinya tidak mencuri uang negara.
"Sekali lagi saya bukan pencuri uang negara, untuk anak-anakku, yakinlah papa bukan pencuri uang negara," kata Kaligis.
Di tengah penuhnya pengungjung sidang, termasuk anaknya, diantaranya Velove Vexia dan Erick Kaligis, mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem tersebut mengatakan, tidak sepeser pun mengambil uang negara.
Dia pun berharap, pihak-pihak yang saat ini bermasalah namun tidak dilanjutkan akan merasakan hal yang sama dengan dirinya. Mereka yang disebutnya adalah Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah, Denny Indrayana, Johan Budi, Bambang Widjojanto dan juga Abraham Samad.
"Saya tidak sepeser pun mencuri uang negara. Abraham Samad, Johan Budi, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Bibit-Chandra, semoga suatu saat bisa juga menikmati kebahagiaan di penjara," harap Kaligis.
Seperti dimetahui, Kaligis dituntut oleh jaksa penuntut umum pada pemberantasan korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar 500 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Kaligis dinilai terbukti berslah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyerahkam uang sebesar 27.000 Dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Sinagpura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.(SR)