![]() |
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Antara/Akbar Nugroho Gumay) |
Sindiran keras itu dilontarkan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (05/11). Menurut Muslim, SE Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, hanya menyasar pada rakyat kecil saja. “SE Kapolri yang dikenai hanya rakyat kecil. Perlu juga SE Kapolri bagi pemimpin yang ingar janji,” jelas Muslim.
Kata Muslim, SE hate speech itu akan mengibiri kebebebasan berpendapat dan mengembalikan seperti era Orde Baru. “Lihat saja sekarang ini ada kekhawatiran orang menyampaikan pendapatnya di media sosial karena khawatir terkena SE Kapolri,” ungkap Muslim.
Muslim menilai SE hate speech lahir karena munculnya gerakan anti-pemerintah yang sudah massif di media sosial. “Media sosial sudah banyak anti-Jokowi, kalau diorganisasi bisa membahayakan penguasa dan itu yang terjadi di Mesir dan bisa menumbangkan Hosni Mubarak,” jelas Muslim.
Di sisi lain, kata Muslim, SE Kapolri itu justru akan menumbuhkan sikap militansi dari kalangan aktivis. “Kalau saya lihat walaupun ada beberapa yang takut, tetapi kalangan aktivis justru semakin berani menyuarakan perlawanan terhadap penguasa saat ini. Mereka ini tidak takut dipenjara. Justru kalau dipenjara menimbulkan perlawanan yang lebih kuat,” papar Muslim.
Terkait hal itu, Muslim meminta kepolisian segera mencabut SE Kapolri karena sudah melanggar UUD 45. “UUD 45 saja menjamin menyuarakan pendapat, ini justru diawasi, harusnya dicabut saja,” pungkas Muslim.(itl)