![]() |
Dirut Pelindo II Richard Joost Lino. Foto: Antara |
"Hari Senin, kami jadwalkan (pemeriksaan) pukul 09.00," kata Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Jadwal pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua untuk Lino, setelah sebelumnya Lino tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pertama, Senin (2/11). Kabareskrim menegaskan pihak Lino telah mengkonfirmasi akan hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut. "Komunikasi dengan kami, akan hadir nanti hari Senin," katanya.
Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya "mobile crane" yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Namun, barang-barang itu ternyata tidak pernah dikirim ke sejumlah pelabuhan tersebut. Bahkan, setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.
Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 44 saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit "mobile crane" dan "notebook" (komputer jinjing). Sementara 10 unit "mobile crane" juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.(rmn)